Cyber Law
Pengertian
Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
-Copy Right
- Trademark,
- Defamation,
- Hate Speech,
- Hacking, Viruses, Illegal Access,
- Regulation Internet Resource,
- Privacy,
- Duty Care,
- Criminal Liability,
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc),
- Electronic Contract,
- Pornography,
- Robbery,
- Consumer Protection,
- E-Commerce, E- Government.
Urgensi Pengaturan Cyberlaw di Indonesia
- Kepastian Hukum,
- Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan
Teknologi Informasi,
- Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka.
Ruang Lingkup Indonesia’s Cyber Law
- Hukum Publik : jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan
konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory
body, data protection dan cybercrimes,
- Hukum Privat : HAKI, E-commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain name,
Insurance.
Kegiatan Perbankan yang Memiliki Potensi
Cyber Crimes
- Layanan Online Shopping (toko online), yang
memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit,
- Layanan Online Banking (perbankan online).
Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)
- Sebelum ada kejahatan kartu kredit
melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa
internet),
- Jenis kejahatan ini muncul
akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang
diberikan toko online,
- Pelaku menggunakan nomer kartu kredit
korban untuk berbelanja di toko online.
Kejahatan dengan Target Online Banking
- Jenis kejahatan ini muncul dengan
memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking,
- Modus yang pernah terjadi
di Indonesia adalah typosite (situs palsu),
- Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah
melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya.
Tindak Pencegahan Kejahatan
- Credit Card Fraud dapat diantisipasi
dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat,
- Sistem online banking dapat
meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)
Defenisi Cyber Crime
Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention
of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di
Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah
istilah cyber crime. Kedua adalah istilah computer related crime. Dalam
background paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah
‘cyber crime’ dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit
(in a narrow sense) disebut ‘computer crime’. Kedua, cyber crime dalam arti
luas (in a broader sense) disebut ‘computer related crime’.
Secara Gamblang dalam Dokumen tersebut
dinyatakan :
- Cyber crime in a narrow sense (computer
crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that
targets the security of computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (computer
related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a
computer system or network, including such crime as illegal
possession,
- offering or distributing information by
means of a computer system or network.
- Dengan menggunakan sarana - sarana dari
sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network).
- Dalam sistem atau jaringan
komputer (in a computer system or network).
- Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system
or network).
- Illegal access : sengaja memasuki atau mengakses sistem
komputer tanpa hak.
- Illegal interception : sengaja dan tanpa hak
mendengar atau menangkap secara diam - diam pengiriman dan pemancaran data
komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer
dengan menggunakan alat bantu teknis.
- Data interference : sengaja dan tanpa hak
melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
- System interference : sengaja melakukan
gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
- Misuse of devices : penyalahgunaan
perlengkapan komputer termasuk program komputer, password komputer, kode masuk.
< sumber : 2tinta.com>
< sumber : http://sram167gunadarma.blogspot.com/ >