Rabu, 18 Maret 2015

Etika Komputer dan Teknologi Informasi

  • Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.

  • Etika dan Tekhnologi Informasi
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma - norma dalam kehidupannya.

Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting.

Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.

Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
  1.   Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja,
  2.   Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual,
  3.   Pengangguran dan pemindahan kerja,
  4.   Kurangnya tanggung jawab profesi,
  5.   Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi.

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
  1.   Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia,
  2.   Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi,
  3.   Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi,
  4.   Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi,
  5.   Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
  • Etika Pemanfaatan Tekhnologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer yaitu :

  1. Kelenturan logika (logical malleability) : Memiliki  kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
  2. Faktor Transformasi (transformation factors) : Memiliki  kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
  3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors) : Memiliki  kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.  
Dengan adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan  hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan :

  • Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
  1. Dengan adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan  hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson)dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan :
  2. Hak atas keahlian computer : Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
  3. Hak atas spesialis komputer, Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer.
  4. Hak atas pengambilan keputusan computer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
  • Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
  1. Hak atas privasi. Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
  2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
  3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan.
  4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data - data penelitian atau buku - buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer,  yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan komputer, yaitu :
  1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain,
  2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain,
  3. Jangan memata - matai file - file yang bukan haknya,
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri,
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu,
  6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar,
  7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,
  8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain,
  9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang,
  10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.

( Sumber : http://sram167gunadarma.blogspot.com/ , 2tinta.com )

Profesi Dan Profesionalisme

Beberapa Definisi Profesi menurut para ahli : 

Schein, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.


Hughes, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.


Daniek Bell (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat .


Paul F. Comenisch (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita - cita dan nilai bersama.


Kamus Besar Bahasa Indonesia
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.


K. Bertens
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita - cita dan nilai - nilai bersama.


Siti Nafsiah
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.


Doni Koesoema A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

  •  Beberapa definisi Profesionalisme menurut para ahli :
 Kiki Syahnarki 
Profesionalisme merupakan roh yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal. 


Doni Koesoema A
Profesionalisme merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinyab sebagai pendidik karakter. 


Onny S. Prijono
Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi. 


Pamudji, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula. 


Korten & Alfonso, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic - competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement). 


Ahmad Bahar 
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan. 


Aholiab Watloly
Profesionalisme adalah sikap seorang profesional atau profi. 

 
Abd. Rahim Abd. Rashid 
Profesionalisme merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia.


Ahman Sutardi & Endang Budiasih 
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa - apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak - pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.


( Sumber : http://sram167gunadarma.blogspot.com/ , 2tinta.com )

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Kode Etik Pengguna Internet
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8.  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Etika Programmer
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. 
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  13.  Tidak boleh secara asal - asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
( Sumber : http://sram167gunadarma.blogspot.com/, 2tinta.com )